Saturday, May 19, 2012
   
Text Size

Selamat Datang di www.pa-padang.net

HAKIM AGUNG SYAMSUL MAARIF : “ PELAYANAN PUBLIK TIDAK MUDAH, TAPI KITA HARUS BISA ! “

SURABAYA – HUMAS : “ Usai Acara Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan pada 4 ( Empat) Lingkungan Peradilan Untuk Wilayah Propinsi Jawa Timur, selasa pagi, 15 mei 2012 di Hotel Empire Palace, Bimbingan teknis kehumasan memasuki sesi pemberian materi.

Hakim Agung , Syamsul maarif, SH , LLM, Ph.d sebagai Narasumber pembuka dalam Bimbingan Teknis kehumasan menyampaikan dalam materinya mengenai Sistem Informasi Peradilan bahwa komit terhadap Pelayanan Publik itu memang tidak mudah untuk dilakukan, tetapi kita harus bisa. Petugas informasi adalah first impression dari sebuah instansi, sehingga untuk menjadi petugas informasi tidak hanya cakap tetapi juga harus dibekali pelatihan sehingga dapat memberikan kesan yang baik kepada masyarakat. Informasi kini sudah dapat di akses melalui website, papan informasi yang tersedia di pengadilan, dan juga melalui permohonan langsung : prosedur biasa dan prosedur khusus.

 

Kedubes Saudi Arabia Siap Mendukung Peradilan Agama

Jakarta l Badilag.net

Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia siap mendukung dan memperkuat fungsi serta peran peradilan agama, terutama dalam pengembangan SDM hakim, baik melalui pelatihan-pelatihan maupun hal-hal lain yang diperlukan.

Hal itu ditegaskan Abdullah Fahad Alomany, Director of Ambassador Office dari Kedutaan Besar Saudi Arabia, ketika menemui Dirjen Badilag Wahyu Widiana di ruang kerjanya, Kamis (10/5/2012).

Dalam pertemuan ini, Abdullah Fahad Alomany didampingi Abdulkader Mufarh Al-Jabry, staf Departemen Kerjasama Internasional dari Al-Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, dan  Ali Al-Qahtany, Protocoler of Ambassador Office dari Kedutaan Besar Saudi Arabia.

   

Apa Kabar Kode Etik Panitera dan Jurusita?

Jakarta l Badilag.net

Ada kabar gres seputar profesi kepaniteraan dan kejurusitaan. Setelah sekian lama tidak memiliki code of conduct, para panitera dan jurusita—termasuk panitera pengganti dan jurusita pengganti—akan memiliki kode etik profesi. Saat ini draft kode etik itu sedang disusun oleh sebuah Kelompok Kerja dan Tim Perumus.

“Kode etik itu akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan tenaga kepaniteraan dan kejurusitaan,” ungkap Aria Sujudi, anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini profesi panitera dan jurusita belum memiliki kode etik tersendiri. Padahal, sebagai partner hakim di lembaga peradilan, kedua profesi itu memiliki kedudukan yang tak kalah penting.

Bila dilacak,  yang ada saat ini hanyalah kode etik yang disusun Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Meski menyebut langsung profesi panitera, kode etik yang terdiri dari 8 pasal itu lebih terfokus pada regulasi keanggotaan IPASPI ketimbang pengaturan yang rinci mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan panitera dan jurusita.

   

"INDEPENDENSI ADALAH MAHKOTA HAKIM"

HUMAS – LAMPUNG, Memasuki masa reses, komisi III DPR RI memilih Lampung untuk menjadi tujuan kunjungan kerja pertamanya. Kunjungan kerja yang berlangsung Selasa – Jumat, 17-20 April 2012 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, DR. Azis Syamsuddin dan diikuti oleh 15 anggota. “Saya membuka kesempatan seluas – luasnya kepada Bapak dan Ibu dari lembaga yudikatif untuk menyampaikan masukannya kepada komisi III terkait dengan penyusunan anggaran 2013 yang akan mulai disusun Juli 2012” ujar Azis saat membuka rapat kerja dengan jajaran Kakanwil Kemenkum dan ham dan Pengadilan yang dipusatkan di kantor Kakakanwil Kemenkum dan ham pada Rabu, 18 April 2012 pukul 13.30 WIB. Hadr dalam rapat ini Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Oditur Pengadilan Militer.

Masalah kesejahteraan hakim masih menjadi pembahasan utama antara Komisi III DPR dan para hakim. “Jangan setengah – setengah kalau mau memperjuangkan kesejahteraan hakim. Kedepannya saya berharap para hakim tinggi dapat memiliki mobil dinas masing – masing. Hal ini dikaitkan dengan keselamatan hakim saat bertugas” ujar salah seorang hakim Tinggi. Hal ini ditanggapi positif oleh anggota komisi III Ahmad Yani. “Saya termasuk yang mendukung aksi hakim pada waktu itu. Lebih baik mogok daripada disogok. Makanya saya menganggap selama ini pemerintah lalai terhadap kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara”.

   

Penguasaan Layanan Informasi Cakim PA Patut Diacungi Jempol

Megamendung | badilag.net

Cakim (Calon Hakim) peradilan agama angkatan VII ternyata memiliki skill dan pemahaman tentang layanan meja informasi yang sangat bagus.

Itulah kesan yang diperoleh Rahmat Arijaya ketika mengisi materi tentang sistem informasi peradilan di Pusdiklat Kumdil MA, Selasa malam (17/4/2012). Ia menggantikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana yang saat itu sedang bertugas dinas di Aceh.

Kesan itu diperoleh ketika para cakim dapat memainkan role play pemberian informasi. Dalam skenario role play, dua orang yang berperan sebagai pengacara dan wartawan mendatangi petugas meja informasi. Mereka meminta berbagai macam informasi, antara lain salinan putusan suatu perkara, jadwal sidang, DIPA pengadilan beserta realisasi anggarannya, alamat dan nomor telpon seorang hakim, dan akta cerai.

   

Page 1 of 3

ucapan duka cita

Restore Default Settings